Indonesia Telecommunication Certification
Kami yang bergerak jasa pembuatan sertifikasi perangkat telekomunikasi menginfarmasikan berdasarkan Peraturan Dirjen Postel Nomer 112/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi modem stand alone.
Menetapkan dan memutuskan Psl (1) Alat dan perangkat telekomunkasi modem stand alone wajib mengikuti persyatan tiknis sebagaimana tercantum dalam lamiran peraturan ini. Psl (2) Pelaksaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi modem stand alone wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Definsi modem ( modulator-demulator) adalah :
suatu perangkat yang mempunyai fungsi memodulasi sinyal informasi menjadi sinyal termodulasi dan mengurangi sinyal termodulasi menjadi sinyal informasi sehingga memungkinkan proses pengiriman dan penerimaan data.
Modulasi adalah : Proses penampungan sinyal informasi ke dalam sinyal pembawa sehinga menjadi sinyal termodulasi.
Untuk informasi lebih lanjut silahakan Anda lihat pada dimulti.blogspot.com dan jangan lupa gunakan selalu perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Postel. Jika Anda ingin mensertifikasi perangkat silahkan menghubungi melelui halaman khusus contact.
1 Response to Sertifikasi perangkat modem Stand alone
Sertifikasi perangkat router « Silo Note
March 27th, 2009 at 2:57 pm
[...] pembuatan sertifkasi perangkat atau type approval menginformasiakan bahwa alat/perangakat jenis router wajib disertifikasi. Berdasarkan Peraturan Dirjen Postel No 111/DIRJEN/2008 tentang persyaratan [...]