Indonesia Telecommunication Certification
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomer : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang merupakan pedoman untuk pelakasan sertifikasi alat dan perangkat telekominikasi pada saat ini.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, penerimaan, dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda, isyarat, tulisan, gambar dan bunyi melelui sistem kawat, optik, radio dan sistem elektromagnektik lainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakn dalam bertelekomunikasi sedangkan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat yang memungkinkan bertekomunikasi. Sertifikat adalah dokumen yang nenyatakan kesesuaian tiap alat dan perangkat terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan.
Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi memiliki masa aktif selama 3 tahun terhitung sejak diterbitkan Oleh Direktorat Standardisasi Postel dan dapat diperpanjang lagi masa aktifnya.
Sertifikasi tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu :
Sertifikat tersebut memberikan informasi tentang alat dan perangkat yang meliputi :
Dengan memiliki sertifkat tersebut bagi pelaku bisnis yang bergerak dalam bidang telekomunikasi, dapat mengekspor dan mengimpor produk alat dan perangkat telekomunikasi dari negeri ini dan diperjual belikan. Bagi para pengguna atau konsumen yang membili alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikasi mendapat jaminan bahwa perangkat tersebut dapat bekerja dengan baik dan bila di operasikan alat/perangkat tersebut tidak menggangu jaringan telekomunikasi yang ada.
Bagi para pelaku bisnis yang bergerak dalam bidang telekomunikasi yang akan mensertifkasi alat/perangkat telekomunikasi silahkan gunakan jasa kami dalam kepengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi.
1 Response to Sertifikat Alat dan perangkat telekomunikasi
Perangkat telekomunikasi Router | Silo Note
June 12th, 2009 at 4:11 am
[...] pengguna lainnya dengan memilih kombinasi lintasan yang optimal. Jenis perangkat ini wajib memiliki sertifikat alat/perangkat telekomunikasi yang berdasarkan Peraturan Dirjen [...]